Senin, 17 September 2012

PASAL 372 DAN PASALl 374 KUHP



PENERAPAN PASAL 372 dan Pasal 374 KUHP

PASAL 372 KUHP
1)   Bahwa, berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
          Unsur- unsur dari pasal tersebut yaitu :
a)    Unsur Barang siapa, adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana, dimana Pelaku ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya baik jasmani maupun rohani.
b)   Unsur Dengan Sengaja, bahwa kesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasal ini;
-    Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur  Memiliki secara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai sendiri;
-    Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atau Wederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwa perbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangan dengan hak orang lain;
-    Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslah mengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
-    Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, maka ini berarti bahwa si pelaku haruslah mengetahui, bahwa benda yang telah ia miliki itu berada di bawah kekuasaanya bukan karena kejahatan;
c)    Unsur Memiliki secara melawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat;
Sedangkan menurut  Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauy menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang sama dengan kata Toeeigenen  di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu “Suatu tindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya”;
Menurut Profesor- Profesor Van BEMMELEN-van HATTUM, yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu benda;
Menurut profesor- profesor NOYON-LANGEMEIJER, Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda seperti yang dikehendaki menjadi tindakan – tindakan;
Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yang kemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu “penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;
d)   Unsur Suatu Benda, adalah bahwa perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri secara melawan hukum itu harus ditujukan kepada “benda-bendayang berwujud dan bergerak”;
e)    Unsur Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, adalah tidak setiap benda berwujud dan bergerak yang dapat dijadikan objek dari kejahatan penggelapan, oleh karena itu benda tersebut harus memenuhi syarat dimiliki oleh orang lain dari si pelaku itu sendiri;
f)     Unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adalah sesuatu benda itu dapat berada dibawah kekuasaan seseorang tidaklah selalu karena kejahatan, misalnya karena adanya perjanjian sewa-menyewa,pinjam-meminjam, dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa sesuatu benda itu telah berada di bawah kekuasaan seseorang apabila orang itu telah benar-benar menguasai benda tersebut secara langsung dan nyata, sehingga untuk melakukan sesuatu dengan benda tersebut tidak diperlukan sesuatu tindakan lainnya;

PASAL 374 KUHP
2)   Bahwa, berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya atau pekerjaanya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun”
Unsur- unsur dari pasal tersebut sama dengan Pasal 372 Kitab Undang- undang Hukum Pidana namun ditambahkan dengan unsur yang memberatkan yaitu :
a.   Hubungan kerja pribadinya atau
b.   Mata pencahariannya atau
c.    Mendapat imbalan jasa,
Bahwa, unsur dikarenakan hubungan kerja pribadinya adalah terdapat hubungan misalnya antara seorang majikan dengan seorang buruh, seorang karyawan atau seorang pelayan;
Bahwa, unsur dikarenakan mata pencahariannya, adalah apabila seseorang itu melakukan sesuatu perbuatan bagi orang lain secara terbatas dan tertentu. Misalnya seorang bendaharawan dari sebuah PT. ialah orang yang harus melakukan suatu eprbuatan tertentu bagi orang lain yang sifatnya terbatas. Apabila orang semacam ini yang karena pekerjaanya menguasai sesuatu benda tidak karena kejahatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sifat dari haknya yang ada terhadap benda tersebut, maka ia telah melakukan suatu penggelapan dengan pemberatan; 
Bahwa, unsur dikarenakan mendapat imbalan jasa, apabila seseorang itu melakukan sesuatu perbuatan tertentu bagi orang lain, dan untuk mana ia telah mendapat upah. Misalnya seorang penjaga sepeda;

11 komentar:

  1. perlu penyuluhan hukum bagi masyarakat oleh setiap lembaga hukum agar dapat dipahami dan diketahui manfaatnya

    BalasHapus
  2. Sore bapak Broor Anwar.
    Saya Widi, Mohon penjelasanya saya mau tanya?
    Ada teman saya dilaporkan kekepolisian di tuduh penggelapan dana di tempat teman saya bekerja.
    Setelah saya tanya teman saya ini tidak pernah merasa memakai uang perusahaan tersebut. Tetapi pihak perusahaan tidak mau tau. Hanya karena ada tanda terima penerimaan uang tersebut. Sedangkan untuk membuktikan bahwa teman saya memakai uang tersebut tidak bisa dibuktikan.
    Sedangkan uang tersebut di pakai untuk keperluan perusahaan. Semua dokumennya ada. Tetapi sudah dipindahkan atau di simpan oleh perusahaan tersebut.
    Apakah termasuk penggelapan untuk kasus teman saya ini?
    Terimakasih

    Widi

    BalasHapus
  3. Sore bapak Broor Anwar.
    Saya Widi, Mohon penjelasanya saya mau tanya?
    Ada teman saya dilaporkan kekepolisian di tuduh penggelapan dana di tempat teman saya bekerja.
    Setelah saya tanya teman saya ini tidak pernah merasa memakai uang perusahaan tersebut. Tetapi pihak perusahaan tidak mau tau. Hanya karena ada tanda terima penerimaan uang tersebut. Sedangkan untuk membuktikan bahwa teman saya memakai uang tersebut tidak bisa dibuktikan.
    Sedangkan uang tersebut di pakai untuk keperluan perusahaan. Semua dokumennya ada. Tetapi sudah dipindahkan atau di simpan oleh perusahaan tersebut.
    Apakah termasuk penggelapan untuk kasus teman saya ini?
    Terimakasih

    Widi

    BalasHapus
  4. Kenapa ya setiap pasal tidak ada Tahun ?

    BalasHapus
  5. Rakyat sudah susah dan bingung ditambah Anda, membuat lebih bingung TANPA TAHUN pada setiap Pasal. Mikir

    BalasHapus
  6. pa...sy mau tny ada tmn sy yg telah mengakui tlh memakai uang perusahaan n tmn sy beserta ortunya beritikad baik u/mengembalikannya n perusahaan memberikn wktu 3bln dlm perjnjiannya n tmn sy jg memberikn jaminan k perusahaan sebuah sertifikat rmh,,dr jumlah 200jtan yg dpakai sdh ada uang yg dbyrkn k kntr n tinggal 170jtan tp pihak perusahan malahan melaporkn kasus trsb k kepolisian n padahal blm abis wktu yg dsepakatin dperjanjian,,apa yg hrs dlakukan oleh tmn sy n apakah perusahaan tsb tlh melanggar perjanjian?

    BalasHapus
  7. pa...sy mau tny ada tmn sy yg telah mengakui tlh memakai uang perusahaan n tmn sy beserta ortunya beritikad baik u/mengembalikannya n perusahaan memberikn wktu 3bln dlm perjnjiannya n tmn sy jg memberikn jaminan k perusahaan sebuah sertifikat rmh,,dr jumlah 200jtan yg dpakai sdh ada uang yg dbyrkn k kntr n tinggal 170jtan tp pihak perusahan malahan melaporkn kasus trsb k kepolisian n padahal blm abis wktu yg dsepakatin dperjanjian,,apa yg hrs dlakukan oleh tmn sy n apakah perusahaan tsb tlh melanggar perjanjian?

    BalasHapus
  8. Klo perjanjiannya secara tertulis masalah tenggang waktunya yah namanya sudah wanprestasi mengingkari suatu perjanjian antara individual dan juga uang yg sudah di berikan sejumlah 30 dan tersisa hutang 170 itu masuk hutang piutang rananya hukum perdata lagi jd harusnya pihak perusahaan melaporkan ke pengadilan negeri mungkin

    BalasHapus
  9. Adik saya kerja sama / kemitraan dg PT merawat ayam pedaging dan menurut PT tersebut menyatakan rugi,dan PT tersebut indikasinya tidak memiliki siup/ijin,,kalo memang usaha tersebut rugi dan PT tidak memiliki ijin,,,apakah boleh PT tersebut melaporkan adik saya ke kepolisian?

    BalasHapus
  10. Maf saya mau tanya.
    Sebelumnya saya mau cerita dulu.
    Jd bgini..saya mempunyai surat" penting,seperti akta nikah dan lain"..tetapi surat" tersebut di tahan dan tidak di berikan ketika di minta,surat" tersebut di tahan sama orang lain.
    Pertanyaan saya.apakah orang lain tersebut termasuk melanggar hukum?
    Mohon bantuannya..sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    BalasHapus
  11. Ada sidara saya memakau uang perysahaan 22 700 000 sydah saya bayar 20 jt tetapu sepeda sodara saya di tahan buat jaminan apa boleh perysahaan menyita nya hukumnya bagaimana ya

    BalasHapus