PENERAPAN PASAL 372 dan Pasal 374 KUHP
PASAL 372 KUHP
1) Bahwa, berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”
Unsur-
unsur dari pasal tersebut yaitu :
a)
Unsur Barang
siapa, adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana, dimana Pelaku
ini adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya baik
jasmani maupun rohani.
b)
Unsur Dengan
Sengaja, bahwa kesengajaan yang dimaksud haruslah
meliputi seluruh unsur subjektif dari pasal ini;
-
Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan
unsur Memiliki secara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan
memiliki secara melawan hukum
yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja dan perbuatan memiliki
tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnya bahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri;
-
Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atau Wederrechtelijk, maka
ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwa perbuatannya tersebut yang
berupa Zich Toeeigenen itu adalah
bertentangan dengan hak orang lain;
-
Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslah mengetahui bahwa benda tersebut
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
-
Apabila unsur Dengan
Sengaja dihubungkan dengan unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, maka ini berarti bahwa si pelaku haruslah
mengetahui, bahwa benda yang telah ia miliki itu berada di bawah kekuasaanya
bukan karena kejahatan;
c)
Unsur Memiliki
secara melawan hukum (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnya yang
melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimana menurut Profesor Strijd Met datgene berarti
bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat;
Sedangkan
menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauy
menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang sama dengan
kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu “Suatu tindakan yang demikian rupa yang membuat
pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang
dimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan itu
diambil dari pemiliknya”;
Menurut
Profesor- Profesor Van BEMMELEN-van
HATTUM, yang dimaksud dengan Zich
Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilaku yang mencerminkan
putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakan kekuasaan yang nyata atas suatu
benda;
Menurut
profesor- profesor NOYON-LANGEMEIJER, Zich
Wederrechtelijk Toeeigenen yaitu membuat
suatu putusan untuk memanfaatkan suatu benda seperti yang dikehendaki menjadi
tindakan – tindakan;
Menurut
Menteri
Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yang
kemudian dianut oleh HOGE RAAD
didalam berbagai arrsnya yang diantara lain telah menyatakan, bahwa yang
dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk
Toeeigenen yaitu “penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah benda
seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda
tersebut berada padanya;
d)
Unsur Suatu
Benda, adalah bahwa perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri secara
melawan hukum itu harus ditujukan kepada “benda-bendayang berwujud dan
bergerak”;
e)
Unsur Yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, adalah tidak setiap benda berwujud dan bergerak yang dapat
dijadikan objek dari kejahatan penggelapan, oleh karena itu benda
tersebut harus memenuhi syarat dimiliki oleh orang lain dari si
pelaku itu sendiri;
f)
Unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adalah sesuatu benda itu dapat berada dibawah
kekuasaan seseorang tidaklah selalu karena kejahatan, misalnya karena adanya
perjanjian sewa-menyewa,pinjam-meminjam, dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa
sesuatu benda itu telah berada di bawah kekuasaan seseorang apabila orang itu
telah benar-benar menguasai benda tersebut secara langsung dan nyata, sehingga
untuk melakukan sesuatu dengan benda tersebut tidak diperlukan sesuatu tindakan
lainnya;
PASAL 374 KUHP
2)
Bahwa,
berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya
atau pekerjaanya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa, dihukum dengan
hukuman pidana penjara paling lama lima tahun”
Unsur- unsur dari pasal tersebut sama dengan
Pasal 372 Kitab Undang- undang Hukum Pidana namun ditambahkan dengan unsur yang
memberatkan yaitu :
a. Hubungan kerja
pribadinya atau
b. Mata
pencahariannya atau
c. Mendapat imbalan jasa,
Bahwa,
unsur dikarenakan hubungan kerja
pribadinya adalah terdapat hubungan misalnya antara seorang majikan dengan
seorang buruh, seorang karyawan atau seorang pelayan;
Bahwa,
unsur dikarenakan mata pencahariannya, adalah apabila
seseorang itu melakukan sesuatu perbuatan bagi orang lain secara terbatas dan
tertentu. Misalnya seorang bendaharawan dari sebuah PT. ialah orang yang harus
melakukan suatu eprbuatan tertentu bagi orang lain yang sifatnya terbatas.
Apabila orang semacam ini yang karena pekerjaanya menguasai sesuatu benda tidak
karena kejahatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sifat dari haknya
yang ada terhadap benda tersebut, maka ia telah melakukan suatu penggelapan
dengan pemberatan;
Bahwa,
unsur dikarenakan mendapat imbalan jasa,
apabila seseorang itu melakukan sesuatu perbuatan tertentu bagi orang lain, dan
untuk mana ia telah mendapat upah. Misalnya seorang penjaga sepeda;
perlu penyuluhan hukum bagi masyarakat oleh setiap lembaga hukum agar dapat dipahami dan diketahui manfaatnya
BalasHapusSore bapak Broor Anwar.
BalasHapusSaya Widi, Mohon penjelasanya saya mau tanya?
Ada teman saya dilaporkan kekepolisian di tuduh penggelapan dana di tempat teman saya bekerja.
Setelah saya tanya teman saya ini tidak pernah merasa memakai uang perusahaan tersebut. Tetapi pihak perusahaan tidak mau tau. Hanya karena ada tanda terima penerimaan uang tersebut. Sedangkan untuk membuktikan bahwa teman saya memakai uang tersebut tidak bisa dibuktikan.
Sedangkan uang tersebut di pakai untuk keperluan perusahaan. Semua dokumennya ada. Tetapi sudah dipindahkan atau di simpan oleh perusahaan tersebut.
Apakah termasuk penggelapan untuk kasus teman saya ini?
Terimakasih
Widi
Sore bapak Broor Anwar.
BalasHapusSaya Widi, Mohon penjelasanya saya mau tanya?
Ada teman saya dilaporkan kekepolisian di tuduh penggelapan dana di tempat teman saya bekerja.
Setelah saya tanya teman saya ini tidak pernah merasa memakai uang perusahaan tersebut. Tetapi pihak perusahaan tidak mau tau. Hanya karena ada tanda terima penerimaan uang tersebut. Sedangkan untuk membuktikan bahwa teman saya memakai uang tersebut tidak bisa dibuktikan.
Sedangkan uang tersebut di pakai untuk keperluan perusahaan. Semua dokumennya ada. Tetapi sudah dipindahkan atau di simpan oleh perusahaan tersebut.
Apakah termasuk penggelapan untuk kasus teman saya ini?
Terimakasih
Widi
Kenapa ya setiap pasal tidak ada Tahun ?
BalasHapusRakyat sudah susah dan bingung ditambah Anda, membuat lebih bingung TANPA TAHUN pada setiap Pasal. Mikir
BalasHapuspa...sy mau tny ada tmn sy yg telah mengakui tlh memakai uang perusahaan n tmn sy beserta ortunya beritikad baik u/mengembalikannya n perusahaan memberikn wktu 3bln dlm perjnjiannya n tmn sy jg memberikn jaminan k perusahaan sebuah sertifikat rmh,,dr jumlah 200jtan yg dpakai sdh ada uang yg dbyrkn k kntr n tinggal 170jtan tp pihak perusahan malahan melaporkn kasus trsb k kepolisian n padahal blm abis wktu yg dsepakatin dperjanjian,,apa yg hrs dlakukan oleh tmn sy n apakah perusahaan tsb tlh melanggar perjanjian?
BalasHapuspa...sy mau tny ada tmn sy yg telah mengakui tlh memakai uang perusahaan n tmn sy beserta ortunya beritikad baik u/mengembalikannya n perusahaan memberikn wktu 3bln dlm perjnjiannya n tmn sy jg memberikn jaminan k perusahaan sebuah sertifikat rmh,,dr jumlah 200jtan yg dpakai sdh ada uang yg dbyrkn k kntr n tinggal 170jtan tp pihak perusahan malahan melaporkn kasus trsb k kepolisian n padahal blm abis wktu yg dsepakatin dperjanjian,,apa yg hrs dlakukan oleh tmn sy n apakah perusahaan tsb tlh melanggar perjanjian?
BalasHapusKlo perjanjiannya secara tertulis masalah tenggang waktunya yah namanya sudah wanprestasi mengingkari suatu perjanjian antara individual dan juga uang yg sudah di berikan sejumlah 30 dan tersisa hutang 170 itu masuk hutang piutang rananya hukum perdata lagi jd harusnya pihak perusahaan melaporkan ke pengadilan negeri mungkin
BalasHapusAdik saya kerja sama / kemitraan dg PT merawat ayam pedaging dan menurut PT tersebut menyatakan rugi,dan PT tersebut indikasinya tidak memiliki siup/ijin,,kalo memang usaha tersebut rugi dan PT tidak memiliki ijin,,,apakah boleh PT tersebut melaporkan adik saya ke kepolisian?
BalasHapusMaf saya mau tanya.
BalasHapusSebelumnya saya mau cerita dulu.
Jd bgini..saya mempunyai surat" penting,seperti akta nikah dan lain"..tetapi surat" tersebut di tahan dan tidak di berikan ketika di minta,surat" tersebut di tahan sama orang lain.
Pertanyaan saya.apakah orang lain tersebut termasuk melanggar hukum?
Mohon bantuannya..sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Ada sidara saya memakau uang perysahaan 22 700 000 sydah saya bayar 20 jt tetapu sepeda sodara saya di tahan buat jaminan apa boleh perysahaan menyita nya hukumnya bagaimana ya
BalasHapus