Senin, 17 September 2012

Daluarsa Pidana (KUHP)





Bahwa, dalam hokum pidana terdapat apa yang disebut dengan “daluarsa”, dimana daluarsa tersebut  diatur dalam ketentuan pasal 78 KUHP, sebagai berikut :
Pasal 78
                              1.      Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1)   mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2)   mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3)    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4)   mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
                              2.      Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Menurut Soeroso memberikan penjelasan pasal 78 KUHP pada KUHP, adalah sebagai berikut :

Pasal ini mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hokum (strafsactie) karena lewat waktunya yaitu hak untuk menuntut seseorang dimuka hakim supaya dijatuhi hukuman
Bahwa, adapun batas waktu berlakunya daluarsa adalah pada hari sesudah perbuatan pidana dilakukan, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 79 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar