Bahwa, dalam hokum pidana terdapat apa yang disebut dengan “daluarsa”, dimana
daluarsa tersebut diatur dalam ketentuan pasal 78 KUHP, sebagai berikut :
Pasal
78
1.
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1) mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun;
2) mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3)
mengenai kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4) mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
sesudah delapan belas tahun.
2.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan
umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas
dikurangi menjadi sepertiga.
Menurut Soeroso memberikan penjelasan pasal 78 KUHP pada KUHP, adalah
sebagai berikut :
“Pasal ini mengatur tentang
gugurnya hak penuntutan hokum (strafsactie) karena lewat waktunya yaitu hak
untuk menuntut seseorang dimuka hakim supaya dijatuhi hukuman ”
Bahwa,
adapun batas waktu berlakunya daluarsa adalah pada hari sesudah perbuatan
pidana dilakukan, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 79 KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar