Senin, 17 September 2012

Pidana KTP



1. Adanya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada daerah yang berbeda (double KTP) merupakan perbuatan yangbertentangan dengan Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; khususnya Pasal 16 ayat (2) huruf a), yaitu sebagai berikut:
Pasal 16
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Negara Indonesia atau orang Asing yang memiliki Izin Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a)   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
2.   Bahwa, dengan adanya penerbitan KTP  berdasarkan keterangan palsu, maka dapat diduga seseorang telah melakukan tindak pidana pemlsuan surat atau pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 264 KUHP yaitu  sebagai berikut :
(1)   Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.   akta-akta otentik;
2.   surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.   surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.   talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.   surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2)   Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

3.   Bahwa, definisi KTP berdasarkan Perpres nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :
Kartu Tanda  Penduduk,  selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.   Bahwa, dengan demikian KTP dapat dikategorikan sebagau akta otentik, dimana definisi akta otentik menurut pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar