1. Adanya penerbitan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pada daerah yang berbeda (double KTP) merupakan perbuatan yangbertentangan dengan Persyaratan penerbitan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; khususnya
Pasal 16 ayat (2) huruf a), yaitu sebagai berikut:
Pasal 16
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Negara Indonesia atau
orang Asing yang memiliki Izin Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang
2. Bahwa, dengan adanya penerbitan KTP
berdasarkan keterangan palsu, maka dapat
diduga seseorang telah melakukan tindak pidana pemlsuan surat atau pemalsuan dokumen sebagaimana
ketentuan pasal 264 KUHP yaitu sebagai berikut :
(1)
Pemalsuan surat
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1.
akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga
umum;
3.
surat sero atau
hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan atau maskapai:
4.
talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau
tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.
surat kredit atau
surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2)
Diancam dengan pidana
yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
3.
Bahwa,
definisi KTP berdasarkan Perpres nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :
“Kartu
Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas
resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
4.
Bahwa, dengan demikian KTP dapat dikategorikan
sebagau akta otentik, dimana definisi akta otentik menurut pasal 1868
KUHPerdata adalah sebagai berikut :
“suatu
akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di
tempat akta itu dibuat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar