Bahwa, ketentuan pasal 1458 KUHPerdata sebagai berikut :
“Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, sgra stelah orang-orang itu mencapai
kesepakatan tentang barang tersebut bsrta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar”
Bahwa,
jual beli yang dimaksud adalah jual beli dengan objek sebidang tanah ulayat, Dimana yang dimaksud dengan hak atas tanah
ulayat tersebut harus dapat dibuktikan, sebagaimana menurut Keputusan No.5 Tahun 1999 Menteri Negara
Pertanian/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut :
“tanah
ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu
masyarakat hukum adat tertentu”
Bahwa, adapun yurisprudensi mengenai jual beli menurut hokum adat adalah
sebagai berikut :
Ø Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 27 Mei 1975 Nomor :
952/K/Sip/1974, yang menyatakan sebagai berikut:
“Jual
beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata dan Hukum
Adat, jual beli menurut hukum adat secara riil,
dan tunai serta diketahui Kepala Desa”
Ø Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 30 Juni 1989 Nomor : 3339/Pdt/Sip/1987, yang
menyatakan sebagai berikut:
“sahnya jual beli menurut hukum adat haruslah dipenuhi dua syarat yaitui tunai dan
terang”
Demikian pula, menurut Maria S.W. Sumardjono
(2001:119) untuk sahnya suatu jual beli atas sebidang tanah dan atau bangunan harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a)
RIIl (Konkret) : dalam hal
perbuatan jual beli maka hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian harus
nyata-nyata sudah ada sehingga pada saat itu juga sudah dapat diserahkan
kepemilikannya kepada pembeli;
b)
TUNAI : dalam hal terjadi
perbuatan jual beli maka penyerahan barang yang dijual dan penyerahan uang
pembelian harus dilakukan pada saat yang sama, sehingga prestasi dan kontra
prestasi antara penjual dan pembeli dilakukan secara bersamaan; dengan demikian
Akta Jual beli yang dibuat oleh NOTARIS pembayaran harganya dilakukan secara
penuh atau lunas.
c)
TERANG : pelaksanaan jual beli
itu harus dilaksakan dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar