Senin, 17 September 2012

JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT




Bahwa, ketentuan pasal 1458 KUHPerdata sebagai berikut :
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, sgra stelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut bsrta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar
Bahwa, jual beli yang dimaksud adalah jual beli dengan objek sebidang tanah ulayat, Dimana yang dimaksud dengan hak atas tanah ulayat tersebut harus dapat dibuktikan, sebagaimana menurut Keputusan No.5 Tahun 1999 Menteri Negara Pertanian/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut :
tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu”
Bahwa, adapun yurisprudensi mengenai jual beli menurut hokum  adat adalah sebagai berikut :
Ø  Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 27 Mei 1975 Nomor : 952/K/Sip/1974, yang menyatakan sebagai berikut:
Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata dan Hukum Adat, jual beli menurut hukum adat secara riil, dan tunai serta diketahui Kepala Desa

Ø  Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 30 Juni 1989 Nomor : 3339/Pdt/Sip/1987, yang menyatakan sebagai berikut:
sahnya jual beli menurut hukum adat haruslah dipenuhi dua syarat yaitui tunai dan terang
Demikian pula, menurut Maria S.W. Sumardjono (2001:119) untuk sahnya suatu jual beli atas sebidang tanah dan atau bangunan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a)   RIIl (Konkret) : dalam hal perbuatan jual beli maka hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian harus nyata-nyata sudah ada sehingga pada saat itu juga sudah dapat diserahkan kepemilikannya kepada pembeli;
b)   TUNAI : dalam hal terjadi perbuatan jual beli maka penyerahan barang yang dijual dan penyerahan uang pembelian harus dilakukan pada saat yang sama, sehingga prestasi dan kontra prestasi antara penjual dan pembeli dilakukan secara bersamaan; dengan demikian Akta Jual beli yang dibuat oleh NOTARIS pembayaran harganya dilakukan secara penuh atau lunas.
c)    TERANG : pelaksanaan jual beli itu harus dilaksakan dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar