Senin, 17 September 2012

PENINJAUAN KEMBALI



1.   Bahwa, upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum pada tingkat pertama dan terakhir, sebagaimana ketentuan  Pasal 34 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung :
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-Undang ini
2.   Bahwa, dasar hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah ketentuan  Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.    apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.     apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.    apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.     apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
3.   Bahwa, adapun tenggang waktu dalam mengajukan PK adalah sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan :
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a.   yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.   yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.    yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.   yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
4.   Bahwa permohonan/permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam perkara perdata maupun yang diatur dalam perkara pidana, hanya dapat diajukan 1 (satu) kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan peninjauan kembali
5.   Bahwa, Mahkamah Agung melalui SEMA no 10 taun 2009 tentang Peninjauan Kembali menegaskan kembali mengenai bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan undang-undang.
6.   Bahwa, adapun pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., mengenai peninjauan kembali adalah sebagai berikut : 
peninjauan kembali merupakan  upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir  dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir  tergugat (verstek), dan yang tidak lagi  terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar