Senin, 17 September 2012

EKSEPSI



MACAM-MACAM EKSEPSI *
*)Yahya Harahap  dalam buku “hukum acara perdata”


A.   Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Adalah eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard).
Adapun jenis eksepsi prosesual diantanra adalah sebagai berikut :
  1. Eksepsi Error In Persona
Sebuah gugatan harus ditujukan kepada para pihak yang memiliki hubungan sengketa (objek), sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (M.A.R.I) no.1072 K/Sip/1982 tertanggal 1 Agustus 1983 yang memiliki kaidah hokum yaitu “gugatan ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa (objek)”.
Adapun jenis eksepsi error in persona adalah sebagai berikut :
Ø  Eksepsi diskulifikasi (gemis aanhoedanigheid),
Yaitu eksepsi yang mengemukakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hokum atau persona standi in judicio didepan PN karena penggugat bukan orang yang berhak oleh karenanya tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Sebagai contoh apabila yang mengajukan gugatan atas nama yayasan bukan pengurus. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan exceptio in persona, atas alasan diskulifikasi in person, yakni orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat atas nama yayasan.

Ø  Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat, 
Apabila pihak yang diterik sebagai Tergugat/Termohon adalah keliru/salah. Sebagai contoh putusan MA no 601 K/Sip/1975, tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang mestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan.

Ø  Exceptio plurium litis consortium
Alasan dalam mengajukan eksepsi ini adalah apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus diikut sertakan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselsaikan secara tuntas dan menyeluruh. Sebagai contoh adalah putusan MA 621 K/Pdt/1975 yaitu terhadap sebagian objek harta perkara tidak dikuasai tergugat tetapi telah menjadi milik pihak ketiga. Dengan demikian oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium

  1. Exceptio Obscuur Libel 
Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Disebut juga,  formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Ketentuan pasal 118 ayat (1), pasal 120 dan pasal 121 HIR tidak terdapat penegasan merumuskan gugatan secara jelas dan terang. Namun praktik peradilan memedomani pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara).  Menurut pasal 8 Rv, pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusive).Berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan mengembangkan penerpaan eksepsi gugatan kabur (obscure libel) atau eksepsi gugatan tidak jelas.
Dalam praktek dikenal beberapa bentuk eksepsi gugatan kabur. Masing masing bentuk didasarkan pada faktor faktor tertentu antara lain :
Ø  Tidak jelasnya dasar hukum gugatan,
posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (Fatelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie).



Ø  Tidak jelasnya Objek Sengketa
kekaburan objek sengketa sering terjadi mengenai tanah terdapat beberapa aspek yang menimbulkan kaburnya objek gugatan mengenai tanah, anatara lain tidak disebutnya batas batas objek sengketa, luas tanah berbeda dengan pemeriksaan setempat, tidak disebutnya letak tanah yang menjadi objek gugatan, tidak samanya batas dan luas tanah dengan yang dikuasainya tergugat.

B.   Eksepsi Hukum Materiil (materiele exceptie)
Dari pendekatan doktrin terdapat beberapa macam eksepsi hukum materiil yang cara pengajuannya tunduk pada pasal 136 dan 114 Rv serta cara penyelesaiannya merujuk kepada pasal 136 HIR. Dengan demikian caranya sama dengan eksepsi prosesual.
Jenis eksepsi materiil diantaranya yaitu :
Exceptio dilatoria (dilatoria exceptie)
yaitu gugatan penggugat tidak dapat diperiksa karena prematur dalam arti gugatan mengandung sifat atau keadaan prematur karena batas waktu untuk menggugat belum sampai pada waktu yang disepakati atau karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur. Atau dengan kata lain tertundanya gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar