Senin, 17 September 2012

Daluarsa Pidana (KUHP)





Bahwa, dalam hokum pidana terdapat apa yang disebut dengan “daluarsa”, dimana daluarsa tersebut  diatur dalam ketentuan pasal 78 KUHP, sebagai berikut :
Pasal 78
                              1.      Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1)   mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2)   mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3)    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4)   mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
                              2.      Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Menurut Soeroso memberikan penjelasan pasal 78 KUHP pada KUHP, adalah sebagai berikut :

“Pasal ini mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hokum (strafsactie) karena lewat waktunya yaitu hak untuk menuntut seseorang dimuka hakim supaya dijatuhi hukuman ”
Bahwa, adapun batas waktu berlakunya daluarsa adalah pada hari sesudah perbuatan pidana dilakukan, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 79 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar